Negara Indonesia dikenal dengan keragaman suku, ras, etnik, budaya dan agama yang beragam, sehingga menimbulkan keunikan tertentu. Pada dasarnya terdapat tiga struktur kekerabatan di Indonesia, yaitu matrilineal, patrilineal dan parental atau bilateral. Sistem kekerabatan ini bisa sangat berpengaruh dalam hal pewarisan, selain itu juga mempengaruhi sistem kekerabatan satu sama lain dalam hal pernikahan. Penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pembagian warisan dalam sistem kekerabatan yang di anut oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam sistem kekerabatan matri...
Rizki Chairi Hidayat, Dr. Rachmi Sulistyarini, SH., MH. , Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Uni...
Rizki Chairi Hidayat, Dr. Rachmi Sulistyarini, SH., MH. , Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Uni...
Hukum Adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur...
Hukum waris di Indonesia merupakan satu hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan sebagian keci...
Adat perpatih yang diamalkan di Negeri Sembilan dan daerah Naning serta Alor Gajah Melaka bermula da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah corak dan proses pewarisan hu...
Masyarakat Minangkabau merupakan tipe masyarakat yang unik dan menarik untuk dijadikan kajian ilmiah...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adat atau kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun yang ak...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adat atau kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun yang ak...
Meninangkabau, merupakan satu wilayah kebudayaan yang unik tidak saja terkait adat dan struktur orga...
AbstractCustomary inheritance law in Indonesia consists of unique and specific patterns that describ...
Anak yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya baik karena bercerai atau meninggal dunia berhak mend...
Anak yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya baik karena bercerai atau meninggal dunia berhak mend...
Anak yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya baik karena bercerai atau meninggal dunia berhak mend...
Masyarakat Batak mempunyai sistem kekerabatan patrilineal, yang hanya mengakui anak laki-laki sebaga...
Rizki Chairi Hidayat, Dr. Rachmi Sulistyarini, SH., MH. , Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Uni...
Rizki Chairi Hidayat, Dr. Rachmi Sulistyarini, SH., MH. , Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Uni...
Hukum Adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur...
Hukum waris di Indonesia merupakan satu hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan sebagian keci...
Adat perpatih yang diamalkan di Negeri Sembilan dan daerah Naning serta Alor Gajah Melaka bermula da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah corak dan proses pewarisan hu...
Masyarakat Minangkabau merupakan tipe masyarakat yang unik dan menarik untuk dijadikan kajian ilmiah...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adat atau kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun yang ak...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adat atau kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun yang ak...
Meninangkabau, merupakan satu wilayah kebudayaan yang unik tidak saja terkait adat dan struktur orga...
AbstractCustomary inheritance law in Indonesia consists of unique and specific patterns that describ...
Anak yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya baik karena bercerai atau meninggal dunia berhak mend...
Anak yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya baik karena bercerai atau meninggal dunia berhak mend...
Anak yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya baik karena bercerai atau meninggal dunia berhak mend...
Masyarakat Batak mempunyai sistem kekerabatan patrilineal, yang hanya mengakui anak laki-laki sebaga...
Rizki Chairi Hidayat, Dr. Rachmi Sulistyarini, SH., MH. , Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Uni...
Rizki Chairi Hidayat, Dr. Rachmi Sulistyarini, SH., MH. , Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Uni...
Hukum Adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur...