Artikel ini membahas tentang perkawinan campur yang telah menjadi kontroversi yang tidak ada habisnya meskipun sebagian besar agama telah melarang praktik perkawinan. Pasal 35a Undang-Undang Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 menjadi dasar pengaturan perkawinan heteroseksual, setelah ditolak oleh catatan sipil karena hambatan perkawinan. Untuk menentukan suatu persidangan, hakim mempelajari hukum menurut pengetahuan dan pengalamannya. Pada Keputusan No. 454/Pdt.P/2018/PNSKt. Misalnya, hakim mengizinkan perkawinan antara ayah dan ibu, tetapi di sisi lain, banyak keputusan yang dibatalkan, sehingga peneliti tertarik untuk melihat kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (library research) dengan pendekatan h...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang diarahkan ...
ABSTRAK Sukni Rusidah (2019): Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengarain Nomor 0066/Pd...
Penelitian ini membahas tentang Analisa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/2018/PA.Bm tenta...
SANTI RAHAYU. NIM: 1414211037 “KEWENANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGAD...
Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tana...
Perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua seba...
ABSTRAKPencegahan Perkawinan adalah usaha untuk membatalkan perkawinan sebelum perkawinan itu berlan...
Undang-undang perkawinan Indonesia baik melalui Undang-Undang no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan da...
Perkawinan beda agama masih ditemukan di Indonesia dengan cara meminta penetapan pengadilan, sebagai...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah lapangan bo...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Perkawinan adalah kebutuhan hakiki manusia untuk melanjutkan keturunan dan mencapai kedamaian dan ke...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang diarahkan ...
ABSTRAK Sukni Rusidah (2019): Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengarain Nomor 0066/Pd...
Penelitian ini membahas tentang Analisa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/2018/PA.Bm tenta...
SANTI RAHAYU. NIM: 1414211037 “KEWENANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGAD...
Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tana...
Perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua seba...
ABSTRAKPencegahan Perkawinan adalah usaha untuk membatalkan perkawinan sebelum perkawinan itu berlan...
Undang-undang perkawinan Indonesia baik melalui Undang-Undang no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan da...
Perkawinan beda agama masih ditemukan di Indonesia dengan cara meminta penetapan pengadilan, sebagai...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah lapangan bo...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Perkawinan adalah kebutuhan hakiki manusia untuk melanjutkan keturunan dan mencapai kedamaian dan ke...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang diarahkan ...
ABSTRAK Sukni Rusidah (2019): Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengarain Nomor 0066/Pd...