Bank Indonesia secara resmi meluncurkan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 17 Agustus 2019 dan mewajibkan seluruh pelaku UMKM untuk mengimplementasikan QRIS pada 1 Januari 2020. Bank Indonesia berupaya mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai berbasis kode ini dengan mengajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bergabung dengan tujuan mendorong efisiensi transaksi mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh literasi keuangan syariah dan sistem pembayaran QRIS terhadap peningkatan laba usaha kuliner di Ngaliyan, Semarang. Sampel dalam penelitian in adalah UMKM di Ngaliyan, ...
Sewa menyewa tanah aset desa di Desa Buntet menggunakan sistem Gangsur, sewa menyewa tanah aset desa...
Utang dalam pandangan Islam bertujuan untuk menerapkan akad tabarru’ atau sikap tolong menolong. Uta...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktik Akad Jual Beli Sistem Renden...
Penelitian ini di latar belakangi oleh fenomena dimana istri menjadi sosok pencari nafkah utama seba...
Praktik kredit jual beli barang keliling (mindring) yang terjadi di desa Karaban, Gabus, Pati menuai...
Zaman sekarang ini kolam pemancingan ikan semakin banyak dijumpai baik dengan sistem harian maupun s...
Mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib...
Kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan bagi manusia. Salah satu contoh yaitu adanya s...
Desa Babalan adalah salah satu Desa yang ada di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang melakukan ker...
Kewajiban orang tua terhadap anak, yang utama adalah memberikan pendidikan yang layak. Orang tua seb...
Perkawinan merupakan landasan utama ibadah kepada Allah SWT dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan...
Dalam suatu perkawinan seseorang akan menemukan banyak konsekuensi yang baru. Agama Islam juga merin...
Baitul Maal wa Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki dua fungsi utama yaitu ...
Masyarakat zaman sekarang banyak diketahui terdapat berbagai macam permasalahan-permasalahan dalam s...
Kemajuan teknologi di era milenial memunculkan berbagai model-model bisnis. Dengan adanya berbagai m...
Sewa menyewa tanah aset desa di Desa Buntet menggunakan sistem Gangsur, sewa menyewa tanah aset desa...
Utang dalam pandangan Islam bertujuan untuk menerapkan akad tabarru’ atau sikap tolong menolong. Uta...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktik Akad Jual Beli Sistem Renden...
Penelitian ini di latar belakangi oleh fenomena dimana istri menjadi sosok pencari nafkah utama seba...
Praktik kredit jual beli barang keliling (mindring) yang terjadi di desa Karaban, Gabus, Pati menuai...
Zaman sekarang ini kolam pemancingan ikan semakin banyak dijumpai baik dengan sistem harian maupun s...
Mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib...
Kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan bagi manusia. Salah satu contoh yaitu adanya s...
Desa Babalan adalah salah satu Desa yang ada di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang melakukan ker...
Kewajiban orang tua terhadap anak, yang utama adalah memberikan pendidikan yang layak. Orang tua seb...
Perkawinan merupakan landasan utama ibadah kepada Allah SWT dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan...
Dalam suatu perkawinan seseorang akan menemukan banyak konsekuensi yang baru. Agama Islam juga merin...
Baitul Maal wa Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki dua fungsi utama yaitu ...
Masyarakat zaman sekarang banyak diketahui terdapat berbagai macam permasalahan-permasalahan dalam s...
Kemajuan teknologi di era milenial memunculkan berbagai model-model bisnis. Dengan adanya berbagai m...
Sewa menyewa tanah aset desa di Desa Buntet menggunakan sistem Gangsur, sewa menyewa tanah aset desa...
Utang dalam pandangan Islam bertujuan untuk menerapkan akad tabarru’ atau sikap tolong menolong. Uta...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktik Akad Jual Beli Sistem Renden...