AbstrakRealitas ditemui fakta bahwa masih ada sengketa pertanahan penyebab dari belum tercapainya kepastian hukum dari tujuan pendaftaran tanah. Terjadinya batal sertipikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015 bahwa penerbitan objek sengketa tidak memenuhi prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu tidak melakukan pengumuman bidang tanah, sehingga Penggugat kehilangan kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa. Sebagimana pengumuman diatur pada pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana proses pengumuman bidang tanah dalam pendaftaran tanah pertama kali, Bagaimana penerapan pengumuman bidang tanah dalam p...
ABSTRAK TINJAUAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DENGAN PERMASALAHAN PENDAFTARAN TANAH DI TEGAL...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui acuan/dasar dalam penetapan ganti rugi p...
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d PP No. 24 tahun 1997 menyatakan bahwa “PPAT menolak membuat ak...
AbstrakRealitas ditemui fakta bahwa masih ada sengketa pertanahan penyebab dari belum tercapainya k...
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI SECARA SPORADIKMuttakin?Suhaimi??Teu...
PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGANDI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG ...
PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH PERKEBUNAN DI KECAMATAN ENOK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Rionaldi, NIM: 1...
Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum b...
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dapat merugikan kepentingan pemegang hak atas tanah dan menimbul...
BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU PRO...
AbstrakHak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak untuk menggunakan dan ata...
Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun...
AbstrakTanah sebagai sumberdaya ekonomi merupakan kebutuhan penting bagi kehidupan setiap manusia se...
Lapas Klas IIA Pontianak sebagai salah satu instansi pemerintah, yang sejak tahun 1965 telah menempa...
Pelaksanaan pemilihan walikota Surabaya tahun 2015 menimbulkan problematik yang perlu adanya penyele...
ABSTRAK TINJAUAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DENGAN PERMASALAHAN PENDAFTARAN TANAH DI TEGAL...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui acuan/dasar dalam penetapan ganti rugi p...
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d PP No. 24 tahun 1997 menyatakan bahwa “PPAT menolak membuat ak...
AbstrakRealitas ditemui fakta bahwa masih ada sengketa pertanahan penyebab dari belum tercapainya k...
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI SECARA SPORADIKMuttakin?Suhaimi??Teu...
PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGANDI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG ...
PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH PERKEBUNAN DI KECAMATAN ENOK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Rionaldi, NIM: 1...
Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum b...
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dapat merugikan kepentingan pemegang hak atas tanah dan menimbul...
BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU PRO...
AbstrakHak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak untuk menggunakan dan ata...
Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun...
AbstrakTanah sebagai sumberdaya ekonomi merupakan kebutuhan penting bagi kehidupan setiap manusia se...
Lapas Klas IIA Pontianak sebagai salah satu instansi pemerintah, yang sejak tahun 1965 telah menempa...
Pelaksanaan pemilihan walikota Surabaya tahun 2015 menimbulkan problematik yang perlu adanya penyele...
ABSTRAK TINJAUAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DENGAN PERMASALAHAN PENDAFTARAN TANAH DI TEGAL...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui acuan/dasar dalam penetapan ganti rugi p...
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d PP No. 24 tahun 1997 menyatakan bahwa “PPAT menolak membuat ak...