Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sejarah harmonisasi hukum Adat, hukum Islam, dan hukum negara pada masyarakat Rejang dengan menggunakan metode socio-legal yaitu suatu pendekatan yang mengkolaborasikan pendekatan penelitian hukum dengan pendekatan non hukum yaitu ilmu sosial, antropologi, dan sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam dan hukum tata negara sangat diperlukan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak-hak dan kebutuhan setiap warga negara termasuk masyarakat adat serta untuk menciptakan solusi permasalahan-permasalahan adat yang belum dapat diselesaikan oleh hukum nasional. Dalam masyarakat Rejang harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara terwujud dalam for...