Islam sejatinya tidak pernah membedakan hak antara wanita maupun laki-laki, baik dalam lingkup keluarga maupun lingkup sosial. Islam juga memandang dan memposisikan wanita dengan adil dan mulia, berlimpah dalil yang menerangkan terkait penghormatan atas hak-hak untuk wanita. Jika ditilik secara kontekstual maka wanita juga memiliki hak sebagaimana kaum lelaki. Namun ada saja hal yang tak sama, karena fungsi dan tugas yang diemban berbeda. Selain itu, wanita juga memiliki hak dalam ranah bidang politik, seperti hak berpartispasi dalam proses politik, hak pengambilan keputusan, bahkan hak menjadi seorang pemimpin. Namun di beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim, masih saja terdapat perbedaan dalam interpretasi dan praktik ajaran Isl...