Kehadiran Ekonomi Pancasila merupakan konsekuensi langsung dari diterimanya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia. Ekonomi Pancasila selalu tidak terpisah dari pemikiran, amanah, dan cita-cita para pendiri bangsa yang dituangkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ini merupakan kenyataan historis konstitusional, ciri pembeda, serta sekaligus landasan ideologis bagi seluruh rasionalitas sistem perekonomian nasional yang dibangun diatasnya. Singkatnya, Ekonomi Pancasila harus dapat mewujud menjadi sebuah tata kelola kehidupan ekonomi di Indonesia yang mampu menjawab permasalahan-permasalahan riil dewasa ini seperti kemiskinan, pengangguran, ketidakadilan ekonomi, kerusakan lingkungan, d...