Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kode etik profesi Hakim. Seorang hakim merupakan wakil tuhan di bumi. Hakim sebagai penegak hukum mempunyai kekuasaan dalam memutus sebuah perkara. Oleh sebab itu kekuasaan yang dimiliki oleh hakim hendaknya dapat dipergunakan untuk memberikan keputusan yang adil sesuai dengan norma-norma kode etik profesi. Akan tetapi hingga saat ini masih banyak hakim yang memanfaatkan kekuasaan jabatan tersebut untuk menerima suap. Studi ini menggunakan penelitian normatif yakni dengan menelaah literatur yang berkaitan dengan kaidah hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan seorang hakim dapat dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan, sedang dan sesuai dengan tingkat besar dan kecil pelanggaran kode eti...