Arah politik hukum nasional terhadap legislasi hukum Islam dalam perspektif tata hukum Indonesia, tetap dalam bingkai sistem hukum Indonesia, bukan berdasar agama tertentu, tetapi memberi tempat kepada agama yang ada untuk menjadi sumber hukum atau memberi bahan hukum terhadap produk hukum nasional. Hukum agama sebagai sumber hukum disini diartikan sebagai sumber hukum matriil dan bukan harus menjadi sumber hukum formal. Proses legislasi hukum Islam menjadi hukum nasional harus melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan keilmuan (akademis) dan demokratisasi, dan bukan melalui indoktrinasi. Sekalipun proses legislasi hukum Islam dengan menjunjung tinggi kedua pendekatan di atas, tidak saja berimplikasi terhadap berjalannya produk hukum yang d...