Abstrak: Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, juga mengatur masalah maskawin perkawinan, sampai masalah harta yang wajib dizakatkan. Masa kini sering terjadi diwaktu akad perkawinan suami memberikan mahar kepada isterinya dalam nilai jumlah besar. Hal ini menimbulkan masalah apakah maskawin tersebut wajib dizakatkan?. Hal ini memerlukan pemikiran yang serius, sehingga membuat penulis tertarik memecahkan masalahnya dengan judul makalah: Zakat Maskawin (Analisis Hukum Islam). Masalahnya dirumuskan : Apakah maskawin harta yang wajib dizakatkan ?. Berapa nishabnya?, dan berapa persen dikeluarkan zakatnya?. dan kapan dikeluarkan zakatnya ?,Setelah di kumpulkan data, peneliti berpendapat bahwa harta maskawin wajib dizakatkan jika memenu...