al-Qur’an merupakan masdar dari kata kerja “qara’a” yang berarti bacaan atau yang ditulis. Sedangkan secara terminologi, al-Qur’an didefinisikan oleh Zakaria al-Birri, “Kalamullah yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad dengan lafadz bahasa Arab, dinukil secara mutawatir dan tertulis dalam lembaran-lembaran mushafal, sedangkan sunnah adalah segala perkataan, perbuatan yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw., al-Qur’an dan sunnah dilihat dari segi kehujjahannya, keduanya merupakan sumber dalam melakukan istinbath (penemuan hukum) atau ijtihad. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil-dalinya. Jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil.Metode penemuan hukum haruslah dipa...