Abstrak: Ilmu Ushul Fiqh semakin berkembang seiring dengan perkembangan Islam ke berbagai macam wilayah di luar jazirah Arab. Kajian tentang Ushul Fiqh diperlukan karena banyaknya kebudayaan di luar jazirah Arab yang berbeda hingga bertolak belakang dengan kebudayaan di jazirah Arab. Hal ini menjadi suatu kebutuhan masyarakat setempat yang belum banyak memahami ajaran Islam. Sehingga banyak usaha yang dilakukan para ulama untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut, yang didasarkan pada beberapa metode pengambilan hukum Islam di luar Al-Qur‟an, Hadits, Ijma‟, dan Qiyas yang sudah disepakati bersama, antara lain adalah al-„urf. Bagi kaum muslimin, di manapun mereka berada, hukum adat setempat dapat dinyatakan berlaku selagi tidak bertentan...