Hukum Islam telah menjadi isu sentral sejak zaman klasik. Saat ini di Indonesia, penerapan Syari’at Islam makin dituntut untuk dilakukan dalam ruang publik. Dengan dasar teori ‘konfigurasi politik’ nilai-nilai substantif atau doktrin hukum Islam dapat dipositifisasikan dan digabungkan secara eklektik dengan doktrin-doktrin hukum Barat dan hukum Adat untuk dijelmakan sebagai hukum nasional atau hukum Indonesia. Nilai-nilai substantif yang terkandung di dalamnya dapat diterap- kan secara universal untuk kepentingan bersama dalam rangka membangun masa depan bangsa untuk perdamaian, kemanusiaan dan keadilan. Dapat pula dijadikan sebagai bentuk pemberdayaan pluralisme di Indonesia dalam hal agama, demokrasi dan politik, sosial, budaya, hukum, da...