Indonesia cukup rawan terhadap ancaman bahaya peredaran narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) dan penyalahgunaannya. Indonesia merupakan sasaran pelbagai kegiatan subversi tetapi hukum sebagai perangkat ketentuan, maupun alat ataupun pelaksanaan pencegahan masih banyak kekurangan. Sanksi Hukum Positif (UU No. 5 tahun 1997, UU No. 22 tahun 1997) dirasakan tidak setimpal, sehingga tidak menjerakan pelaku tindak pidana narkoba. Diperlukan adanya alternatif hukum (baca: Hukum Islam) mengingat Hukum Islam juga merupakan bagian integral dari hukum nasional Indonesia yang dapat memberikan solusi yang responsif dan antisipatif terhadap permasalahan narkoba di Indonesia
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh teruta...
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun s...
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika yang dilakukan tidak untuk pengobatan, tetapi k...
Indonesia cukup rawan terhadap ancaman bahaya peredaran narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan a...
Salah satu persoalan aktual dan ramai dibicarakan orang diberbagai belahan dunia termasuk indonesia ...
Narkotika secara etimologi berasal dari kata Narcoticum yang berarti obat bius. Disebutkan bahwa nar...
Lembaga Kepolisian Republik Indonesia adalah suatu lembaga penegak hukum yang sangat berpengaruh ter...
Artikel ini ditulis sebagai catatan awal tentang bagaimana perkembangan masyarakat Islam anti narkob...
Artikel ini ditulis sebagai catatan awal tentang bagaimana perkembangan masyarakat Islam anti narkob...
UU Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika menyatakan: bahwa pengedaran dan penyalahgunaan narkoba ter...
Perdagangan narkotika Lndonesia. Usia orang yang mengkonsumsi narkot dewasa lagi, bahkan r...
Remaja merupakan masa peralihan dari masa remaja ke masa dewasa awal. Fase peralihan ini remaja haru...
Dalam sebuah pernikahan terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Selain yang sesuai dengan aja...
Kata Kunci : Hukuman Mati, Tindak Pidana, Narkotika, Hukum Positif, Hukum Islam Penelitian dalam s...
Dalam penulisan Tesis ini, judul yang diangkat oleh Penulis adalah SANKSI TERHADAP PENYALAH GUNA NAR...
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh teruta...
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun s...
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika yang dilakukan tidak untuk pengobatan, tetapi k...
Indonesia cukup rawan terhadap ancaman bahaya peredaran narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan a...
Salah satu persoalan aktual dan ramai dibicarakan orang diberbagai belahan dunia termasuk indonesia ...
Narkotika secara etimologi berasal dari kata Narcoticum yang berarti obat bius. Disebutkan bahwa nar...
Lembaga Kepolisian Republik Indonesia adalah suatu lembaga penegak hukum yang sangat berpengaruh ter...
Artikel ini ditulis sebagai catatan awal tentang bagaimana perkembangan masyarakat Islam anti narkob...
Artikel ini ditulis sebagai catatan awal tentang bagaimana perkembangan masyarakat Islam anti narkob...
UU Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika menyatakan: bahwa pengedaran dan penyalahgunaan narkoba ter...
Perdagangan narkotika Lndonesia. Usia orang yang mengkonsumsi narkot dewasa lagi, bahkan r...
Remaja merupakan masa peralihan dari masa remaja ke masa dewasa awal. Fase peralihan ini remaja haru...
Dalam sebuah pernikahan terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Selain yang sesuai dengan aja...
Kata Kunci : Hukuman Mati, Tindak Pidana, Narkotika, Hukum Positif, Hukum Islam Penelitian dalam s...
Dalam penulisan Tesis ini, judul yang diangkat oleh Penulis adalah SANKSI TERHADAP PENYALAH GUNA NAR...
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh teruta...
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun s...
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika yang dilakukan tidak untuk pengobatan, tetapi k...