Mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan, Nalumsari, Kabupaten Jepara. Dalam transaksi ini pihak pengrajin ukiran mendatangi pihak bos mebel untuk meminjam uang, kemudian pihak bos mebel akan memberikan pinjaman untuk modal kepada pihak pengrajin dengan syarat, apabila pihak pengrajin bersedia menjual hasil ukirannya kepada bos mebel. Dari hal tersebut, menghasilkan rumusan masalah mengenai bagaimana praktik pinjaman modal pengrajin ukir-ukiran di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara serta bagaimana analisis tersebut menurut hukum Islam mengenai praktik pinjaman modal peng...
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berkontribusi cukup besar dalam membiayai p...
Buwuh-an adalah sebuah istilah dalam bahasa Jawa yang mempunyai arti “amaliah sumbang-menyumbang ses...
Jual beli al-‘Urbun adalah jual beli yang dilakukan dengan memberikan sebagian uang di awal kesepaka...
Zaman sekarang ini kolam pemancingan ikan semakin banyak dijumpai baik dengan sistem harian maupun s...
Dalam suatu perkawinan seseorang akan menemukan banyak konsekuensi yang baru. Agama Islam juga merin...
Desa Babalan adalah salah satu Desa yang ada di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang melakukan ker...
Penelitian ini di latar belakangi oleh fenomena dimana istri menjadi sosok pencari nafkah utama seba...
Bank Indonesia secara resmi meluncurkan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (Q...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktik Akad Jual Beli Sistem Renden...
Bisnis kuliner adalah suatu usaha yang bergerak dalam bidang makanan/minuman yang saat ini trending ...
Praktik kredit jual beli barang keliling (mindring) yang terjadi di desa Karaban, Gabus, Pati menuai...
Perkawinan merupakan landasan utama ibadah kepada Allah SWT dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan...
Gerhana adalah fenomena alam yang disebabkan karena pergerakan benda langit yang sering terjadi. Fen...
Jual beli terus mengalami perkembangan hal ini dipengaruhi oleh semakin pesatnya teknologi dan juga ...
Kehidupan sehari-hari, manusia tidak terlepas dari nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, ba...
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berkontribusi cukup besar dalam membiayai p...
Buwuh-an adalah sebuah istilah dalam bahasa Jawa yang mempunyai arti “amaliah sumbang-menyumbang ses...
Jual beli al-‘Urbun adalah jual beli yang dilakukan dengan memberikan sebagian uang di awal kesepaka...
Zaman sekarang ini kolam pemancingan ikan semakin banyak dijumpai baik dengan sistem harian maupun s...
Dalam suatu perkawinan seseorang akan menemukan banyak konsekuensi yang baru. Agama Islam juga merin...
Desa Babalan adalah salah satu Desa yang ada di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang melakukan ker...
Penelitian ini di latar belakangi oleh fenomena dimana istri menjadi sosok pencari nafkah utama seba...
Bank Indonesia secara resmi meluncurkan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (Q...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktik Akad Jual Beli Sistem Renden...
Bisnis kuliner adalah suatu usaha yang bergerak dalam bidang makanan/minuman yang saat ini trending ...
Praktik kredit jual beli barang keliling (mindring) yang terjadi di desa Karaban, Gabus, Pati menuai...
Perkawinan merupakan landasan utama ibadah kepada Allah SWT dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan...
Gerhana adalah fenomena alam yang disebabkan karena pergerakan benda langit yang sering terjadi. Fen...
Jual beli terus mengalami perkembangan hal ini dipengaruhi oleh semakin pesatnya teknologi dan juga ...
Kehidupan sehari-hari, manusia tidak terlepas dari nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, ba...
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berkontribusi cukup besar dalam membiayai p...
Buwuh-an adalah sebuah istilah dalam bahasa Jawa yang mempunyai arti “amaliah sumbang-menyumbang ses...
Jual beli al-‘Urbun adalah jual beli yang dilakukan dengan memberikan sebagian uang di awal kesepaka...