D.F AL Ghifari Ahmadi, 12102183192, Perluasan Harta Wakaf Dengan Pemanfaatan Tanah Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Masjid Baiturrahman Kelurahan Gunungsari Kecamatan Wonokitri Kota Surabaya), Program Studi: Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu hukum, UIN SATU Tulungagung, Pembimbing: Dr. Nur Fadhilah, M. H. Kata Kunci: hukum Islam, hukum positif, perluasan harta wakaf, tanah negara Perwakafan tanah adalah upaya melanggengkan manfaat tanah untuk kepentingan umum. Nadzir wakaf bertanggungjawab untuk melakukan administrasi wakaf untuk memberikan perlindungan hukum terhadap harta wakaf. Masjid Baiturrahman telah memanfaatkan sebagian lahan milik ruang sepadan irigasi untuk perluasan masjid. Per...
Pahala yang tidak akan putus setelah kematian ada 3, shodaqah jariyah, ilmu bermanfaat dan anak shol...
Buku perkuliahan ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran pada mata kuliah Hukum Perwakafa...
Di perbolehkannya atau tidak dalam penjualan Barang wakaf para ulama masih ada perbedaan pendapat a...
Kata kunci : Wakaf Uang, Hukum Islam, Hukum Positif Ketentuan dalam hukum mengharuskan wakaf uang...
Wakaf merupakan bagian hukum Islam yang mendapatkan pengaturan secara khusus dalam peraturan perunda...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana k...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Wakaf Tunai Berjangka Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif” i...
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah keagamaan yang dianjurkan oleh Allah SWT untuk dijadikan sa...
Wakaf merupakan salah satu kegiatan ibadah, dalam hal ini bukan hanya semata ibadah saja namun memil...
Pada umumnya, ajaran wakaf di dalam Islam termasuk salah satu bentuk ijtihad para ulama fiqh klasik,...
ABSTRAK Masalah wakaf dan perwakafan adalah salah satu masalah yang tidak asing lagi bagi masyara...
Saat ini masih banyak organisasi pengelola wakaf yang belum melaksanakan manajemen yang efektif dan ...
Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs. Secara etimologi mengandung makna al-man’u dan...
Wakaf merupakan suatu tindakan sukarela (tabarru’) untuk mendermakan sebagian kekayaan. Karena sifat...
Salah satu lembaga yang dianjurkan oleh ajaran agama Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sebaga...
Pahala yang tidak akan putus setelah kematian ada 3, shodaqah jariyah, ilmu bermanfaat dan anak shol...
Buku perkuliahan ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran pada mata kuliah Hukum Perwakafa...
Di perbolehkannya atau tidak dalam penjualan Barang wakaf para ulama masih ada perbedaan pendapat a...
Kata kunci : Wakaf Uang, Hukum Islam, Hukum Positif Ketentuan dalam hukum mengharuskan wakaf uang...
Wakaf merupakan bagian hukum Islam yang mendapatkan pengaturan secara khusus dalam peraturan perunda...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana k...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Wakaf Tunai Berjangka Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif” i...
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah keagamaan yang dianjurkan oleh Allah SWT untuk dijadikan sa...
Wakaf merupakan salah satu kegiatan ibadah, dalam hal ini bukan hanya semata ibadah saja namun memil...
Pada umumnya, ajaran wakaf di dalam Islam termasuk salah satu bentuk ijtihad para ulama fiqh klasik,...
ABSTRAK Masalah wakaf dan perwakafan adalah salah satu masalah yang tidak asing lagi bagi masyara...
Saat ini masih banyak organisasi pengelola wakaf yang belum melaksanakan manajemen yang efektif dan ...
Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs. Secara etimologi mengandung makna al-man’u dan...
Wakaf merupakan suatu tindakan sukarela (tabarru’) untuk mendermakan sebagian kekayaan. Karena sifat...
Salah satu lembaga yang dianjurkan oleh ajaran agama Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sebaga...
Pahala yang tidak akan putus setelah kematian ada 3, shodaqah jariyah, ilmu bermanfaat dan anak shol...
Buku perkuliahan ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran pada mata kuliah Hukum Perwakafa...
Di perbolehkannya atau tidak dalam penjualan Barang wakaf para ulama masih ada perbedaan pendapat a...