ABSTRAK Menurut UU. No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek formal semata, akan tetapi perlu dilihat dari aspek agama dan sosial. Namun dalam perjalanan menjalani bahtera kehidupan keluarga, tidak jarang jika ada suami dan istri terjadi percekcokan atau perselisihan yang ujung-ujungnya mengarah pada perceraian. Dalam pemeriksaan perkara perceraian di Pengadilan Agama, dibutuhkanlah alat bukti. Alat bukti dalam hal ini sering melibatkan keluarga untuk dijadikan saksi. Ketentuan pasal 145 ayat (1) HIR, telah dijelaskan bahwa...
ABSTRAK Pernikahan adalah ikatan lahir batin yang kokoh antara suami istri. Karena itu mereka h...
ABSTRAK Perkawinan merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam sebuah perkawin...
INDONESIA: Prinsip kesetaraan adalah menyamakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan ...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
ABSTRAK Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai su...
ABSTRAK Dalam pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan: “perkawinan dapat put...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
INDONESIA Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan: "Per...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...
ABSTRAK Peradilan Agama adalah sebutan (litelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkung...
ABSTRAK Nalkah terhutang merupakan nalkah yang tidak diberikan oleh suami kepada isterinya pada w...
ABSTRAK Dengan dilatarbelakangi disparitas putusan hakim sebelum KHI lahir, maka lahirnya KHI mel...
ABSTRAK Banyak sekali alasan yang digunakan untuk mengajukan perceraian di Peng...
ABSTRAK Pernikahan adalah ikatan lahir batin yang kokoh antara suami istri. Karena itu mereka h...
ABSTRAK Perkawinan merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam sebuah perkawin...
INDONESIA: Prinsip kesetaraan adalah menyamakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan ...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
ABSTRAK Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai su...
ABSTRAK Dalam pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan: “perkawinan dapat put...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
INDONESIA Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan: "Per...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...
ABSTRAK Peradilan Agama adalah sebutan (litelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkung...
ABSTRAK Nalkah terhutang merupakan nalkah yang tidak diberikan oleh suami kepada isterinya pada w...
ABSTRAK Dengan dilatarbelakangi disparitas putusan hakim sebelum KHI lahir, maka lahirnya KHI mel...
ABSTRAK Banyak sekali alasan yang digunakan untuk mengajukan perceraian di Peng...
ABSTRAK Pernikahan adalah ikatan lahir batin yang kokoh antara suami istri. Karena itu mereka h...
ABSTRAK Perkawinan merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam sebuah perkawin...
INDONESIA: Prinsip kesetaraan adalah menyamakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan ...