ABSTRAK Pengadilan Agama merupakan salah satu tempat dalam menyelesaikan perkara, yaitu pemasalahan hubungan manusia dengan manusia yakni masalah perdata yang salah satu di antaranya adalah Perceraian dengan alasan syiqaq. Perceraian ini membutuhkan cara tersendiri dalam memperoleh sebuah putusan, yakni adanya saksi keluarga dan hakam sebagai juru damai. Perceraian ini timbul atas dasar adanya pertengkaran yang terus menerus sehingga perlu adanya penekananan dalam mempertimbangan hasil putusan yang yang dipengarui oleh proses beracaranya. Dari sini peneliti menganggap perlu bahwa proses persidangan dilaksanakan secara sepenuhnya guna untuk memperoleh putusan yang tidak cacat hukum. Obyek penelitian diambil di Pengadilan Agama Bangil, k...
Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsun...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
ABSTRAK Ikatan perkawinan sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran sebagai perjanjian yang kuat (mi...
INDONESIA: Hakam adalah juru damai/penengah dalam perselisihan suami isteri untuk mendamaikan ked...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Peranan Saksi Dalam Proses Perceraian ...
INDONESIA: Dalam Hukum Islam salah satu syarat menjadi saksi adalah adil, tapi dalam Hukum Acara...
ABSTRAK: Menurut ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bahwa saksi adalah...
Pengadilan agama tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara...
Penelitian ini berawal dari fenomena yang ada pada masyarakat pesisir Pangandaran diantaranya yaitu ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah ...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah ...
Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsun...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
ABSTRAK Ikatan perkawinan sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran sebagai perjanjian yang kuat (mi...
INDONESIA: Hakam adalah juru damai/penengah dalam perselisihan suami isteri untuk mendamaikan ked...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Peranan Saksi Dalam Proses Perceraian ...
INDONESIA: Dalam Hukum Islam salah satu syarat menjadi saksi adalah adil, tapi dalam Hukum Acara...
ABSTRAK: Menurut ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bahwa saksi adalah...
Pengadilan agama tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara...
Penelitian ini berawal dari fenomena yang ada pada masyarakat pesisir Pangandaran diantaranya yaitu ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah ...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah ...
Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsun...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
ABSTRAK Ikatan perkawinan sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran sebagai perjanjian yang kuat (mi...