ABSTRAK Gila adalah salah satu alasan perceraian, terlepas apakah gilanya sejak dilahirkan (mumtad) maupun gila yang temporer (ghairu mumtad), tapi yang jelas ketidak mampuan atau dikarenakan penyakit tersebut seseorang dapat melakukan perceraian. Kasus istri dalam keadaan gila menyebabkan suami mengajukan cerai di Pengadilan Agama Malang. Meskipun istri dalam keadaan gila, bagaimanapun hukum masih berbicara keadilan, upaya keadilan tersebut salah satunya tercermin dalam bentuk keharusan menghadirkan wali pengampunya (curator) dari pihak Terlawan. Berangkat dari kasus tersebut peneliti ingin mengetahui pertimbangan hakim terhadap penunjukan wali pengampunya (curator) dalam perceraian yang disebabkan istri dalam keadaan tidak normal (ab...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
ABSTRAK Menurut UU. No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria de...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...
ABSTRAK Gila adalah salah satu alasan perceraian, terlepas apakah gilanya sejak dilahirkan (mum...
INDONESIA: Islam memberikan ruang bagi suami istri yang tidak lagi memiliki kecocokan yaitu denga...
ABSTRAK Pernikahan adalah ikatan lahir batin yang kokoh antara suami istri. Karena itu mereka h...
INDONESIA: Pada kenyataannya, terdapat sengketa antara suami dengan istri tentang perceraian di ...
INDONESIA: Pasal 9 UU Nomor 23 tentang Penghapusan KDRT, yang mayoritas korbannya adalah perempu...
INDONESIA: Fasakh di dalam sebuah perkara perceraian di Peradilan Agama diposisikan sebagai salah...
INDONESIA: Perceraian pada suatu keadaan tertentu dianggap sebagai solusi yang paling tepat untuk...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Untuk meminimalisir dalam perkara perceraian yang semakin melonjak, maka Pengadil...
INDONESIA: Manusia tidak bisa dipisahkan dari permasalahan waris. Karena manusia yang meninggal d...
ABSTRAK Perkawinan merupakan lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
ABSTRAK Menurut UU. No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria de...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...
ABSTRAK Gila adalah salah satu alasan perceraian, terlepas apakah gilanya sejak dilahirkan (mum...
INDONESIA: Islam memberikan ruang bagi suami istri yang tidak lagi memiliki kecocokan yaitu denga...
ABSTRAK Pernikahan adalah ikatan lahir batin yang kokoh antara suami istri. Karena itu mereka h...
INDONESIA: Pada kenyataannya, terdapat sengketa antara suami dengan istri tentang perceraian di ...
INDONESIA: Pasal 9 UU Nomor 23 tentang Penghapusan KDRT, yang mayoritas korbannya adalah perempu...
INDONESIA: Fasakh di dalam sebuah perkara perceraian di Peradilan Agama diposisikan sebagai salah...
INDONESIA: Perceraian pada suatu keadaan tertentu dianggap sebagai solusi yang paling tepat untuk...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Untuk meminimalisir dalam perkara perceraian yang semakin melonjak, maka Pengadil...
INDONESIA: Manusia tidak bisa dipisahkan dari permasalahan waris. Karena manusia yang meninggal d...
ABSTRAK Perkawinan merupakan lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
ABSTRAK Menurut UU. No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria de...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...