ABSTRAK Tugas pokok Pembantu Penghulu adalah pelayanan nikah dan rujuk serta pembinaan kehidupan beragama Islam di desa. Namun pada kenyataannya di lapangan, dalam bidang perkawinan Pembantu Penghulu di wilayah kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis tidak hanya melayani dalam hal nikah dan rujuk saja, tetapi juga mengantarkan serta ikut mengurusi masyarakat yang berkeinginan untuk bercerai, baik cerai talak atau cerai gugat ke Pengadilan Agama. Pelayanan dalam hal cerai ini, jika kita telaah kembali Pasal 4 Ayat (4), (5) dan (6) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk, Pembantu Penghulu telah melampui wewenangnya dalam bidang pelayanan perkawinan. Adapun jenis penelitian ya...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
ABSTRAK Dalam proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama seseorang yang akan melangsungkan p...
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...
Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indoneria merupakan ...
Perkawinan adalah langkah awal bagi laki-laki dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan k...
Penelitian ini menjelaskan tentang penentuan hari baik pernikahan berdasarkan weton jawa perspektif ...
Penelitian ini berawal dari fenomena yang ada pada masyarakat pesisir Pangandaran diantaranya yaitu ...
Dari tahun ke tahun kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama kian muncul ke permukaan. Ha...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
ABSTRAK Banyak sekali alasan yang digunakan untuk mengajukan perceraian di Peng...
ABSTRAK Penelitian yang diadakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ...
Fenomena pernikahan beda agama bukanlah hal yang baru di Indonesia, meskipun undang-undang perkawina...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
ABSTRAK Dalam proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama seseorang yang akan melangsungkan p...
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...
Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indoneria merupakan ...
Perkawinan adalah langkah awal bagi laki-laki dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan k...
Penelitian ini menjelaskan tentang penentuan hari baik pernikahan berdasarkan weton jawa perspektif ...
Penelitian ini berawal dari fenomena yang ada pada masyarakat pesisir Pangandaran diantaranya yaitu ...
Dari tahun ke tahun kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama kian muncul ke permukaan. Ha...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
ABSTRAK Banyak sekali alasan yang digunakan untuk mengajukan perceraian di Peng...
ABSTRAK Penelitian yang diadakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ...
Fenomena pernikahan beda agama bukanlah hal yang baru di Indonesia, meskipun undang-undang perkawina...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....