Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang sah, dengan demikian masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikannya. Notaris yang dalam fungsi dan tugasnya sesungguhnya merupakan instansi yang berwenang dalam membuat akta otentik. Notaris merupakan pejabat umum berfungsi menjamin autentisitas pada tulisan-tulisannya (akta), dalam menjalankan tugasnya melekat pula kewajiban yang harus dipatuhi. Dalam praktek dilapangan banyak ditemui Notaris menjalankan jabatannya menyalahi aturan yang seharusnya ditaati sehingga mengakibatkan terkena pemidanaan. Notaris yang diberhentikan sementara maupun diberhentikan dengan tidak hormat harus menyerah...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Setiap hubungan hukum pada masyarakat sering kali terjadi benturan kepentingan antara hak dan kewaj...
Setiap hubungan hukum pada masyarakat sering kali terjadi benturan kepentingan antara hak dan kewaj...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Setiap hubungan hukum pada masyarakat sering kali terjadi benturan kepentingan antara hak dan kewaj...
Setiap hubungan hukum pada masyarakat sering kali terjadi benturan kepentingan antara hak dan kewaj...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...