Penelitian terkait perlindungan hukum ahli waris debitor pemilik agunan yang diserahkan secara sukarela sebagai pelunasan utang, terjadi konflik ketika kreditur melelang jaminan kebendaan tanpa persetujuan ahli waris. Permasalahan yang dibahas apakah penyerahan jaminan secara sukarela oleh debitor pada kreditor menjamin kepastian hukum dan apakah ahli waris memperoleh perlindungan hukum terkait penyerahan jaminan secara sukarela oleh debitor pada kreditor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Penyerahan jaminan secara sukarela oleh debitur pada kreditur tidak menjamin kepastian hukum pada bank selaku kreditur, jika debitur wanprestasi, kreditur tidak menempatkan kedudu...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumahyang dilakukan antara bank dan debitor diad...
Masyarakat luas telah menjadikan kegiatan pemberian kredit sebagai suatu yang sangat diperlukan unt...
Tesis ini berjudul “Karakteristik Perjanjian Tertulis Antara Debitor dan Pemilik Jaminan Sebagai Be...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Perjanjian penanggungan dapat membawa konsekuensi dipailitkannya penanggung apabila ia tidak dapat m...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Debitor pemilik jaminan yang objek jaminannya akan dieksekusi dikarenakan debitor telah wanprestasi...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumahyang dilakukan antara bank dan debitor diad...
Masyarakat luas telah menjadikan kegiatan pemberian kredit sebagai suatu yang sangat diperlukan unt...
Tesis ini berjudul “Karakteristik Perjanjian Tertulis Antara Debitor dan Pemilik Jaminan Sebagai Be...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Perjanjian penanggungan dapat membawa konsekuensi dipailitkannya penanggung apabila ia tidak dapat m...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Debitor pemilik jaminan yang objek jaminannya akan dieksekusi dikarenakan debitor telah wanprestasi...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...