Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berkaitan Dengan Hutang Piutang dan mengetahui tanggungjawab Notaris dalam akta PPJB yang dibatalkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative yaitu penelitian hukum yang mencakup antara lain penelitian terhadap prinsip-prinsip hukum, sistematik hukum, dan konsistensi peraturan, dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan masalah antara lain statute approach, conceptual approach dan case approach. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum atas berdasarkan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUPerdata yaitu kausa yang halal dari syarat objektif tidak terpenuhi, maka akibat dari perjanjian tersebut a...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana yang...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1). pelaksanaan perjanjian pengikata...
Tesis ini berjudul “Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Perjanjian Yang Mengandung Sebab Palsu”. Penelit...
Penelitian ini dimaksudkan untuk untuk mengetahui dan menganalisa kewajiban notaris dalam menjalanka...
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan perjanjian pendahuluan, isinya mengenai jua...
Dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam pembuatan akta otentik tidak sesuai dengan ketentuan d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa fungsi legalisasi terhadap akta yang ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai sejauhmana pertanggungjawaban penerima kuasa me...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai sejauhmana pertanggungjawaban penerima kuasa me...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai sejauhmana pertanggungjawaban penerima kuasa me...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai sejauhmana pertanggungjawaban penerima kuasa me...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator apa saja yang menyebabkan Yusi A. dinyatakan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator apa saja yang menyebabkan Yusi A. dinyatakan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator apa saja yang menyebabkan Yusi A. dinyatakan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator apa saja yang menyebabkan Yusi A. dinyatakan...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana yang...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1). pelaksanaan perjanjian pengikata...
Tesis ini berjudul “Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Perjanjian Yang Mengandung Sebab Palsu”. Penelit...
Penelitian ini dimaksudkan untuk untuk mengetahui dan menganalisa kewajiban notaris dalam menjalanka...
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan perjanjian pendahuluan, isinya mengenai jua...
Dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam pembuatan akta otentik tidak sesuai dengan ketentuan d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa fungsi legalisasi terhadap akta yang ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai sejauhmana pertanggungjawaban penerima kuasa me...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai sejauhmana pertanggungjawaban penerima kuasa me...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai sejauhmana pertanggungjawaban penerima kuasa me...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai sejauhmana pertanggungjawaban penerima kuasa me...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator apa saja yang menyebabkan Yusi A. dinyatakan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator apa saja yang menyebabkan Yusi A. dinyatakan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator apa saja yang menyebabkan Yusi A. dinyatakan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator apa saja yang menyebabkan Yusi A. dinyatakan...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana yang...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1). pelaksanaan perjanjian pengikata...
Tesis ini berjudul “Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Perjanjian Yang Mengandung Sebab Palsu”. Penelit...