Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum tentang perbuatan cabul dan pertanggungjawaban pidana perbuatan cabul terhadap pria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil analisis bahwa pelecehan seksual di Indonesia dengan korban pria sangat jarang dilaporkan, banyak alasan yang melatar belakangi hal tersebut salah satunya yaitu stereotip dominasi laki-laki yang terjadi selama ini membuat masyarakat umumnya berpendapat bahwa laki-laki tidak mungkin mendapatkan serangan pelecehan seksual. Perbuatan pelecehan seksual terhadap pria...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan pedof...
Pencemaran nama baik adalah hukum yang di gunakan untuk menuduh seseorang mengenai suatu fakta, sehi...
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengertian dari kekerasan seksual dapat ditemui di dalam pasal 285 ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi tindak pidana pencabulan ...
Berkembangnya waktu, kekerasan seksual makin marak terjadi. Pemerintah sebagai pihak yang menjamin k...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidan...
Kasus tindakan kekerasan (pelecehan) seksual apapun alasannya tidak bisa dibiarkan terjadi terus-men...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penyebab pelaku melakukan kekerasan seksual terhad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian sebagaimana di...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum tentang pelaku perdagangan m...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian berdasark...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan lembaga praperadilan da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan y...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip fundamental hukum perlid...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan pedof...
Pencemaran nama baik adalah hukum yang di gunakan untuk menuduh seseorang mengenai suatu fakta, sehi...
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengertian dari kekerasan seksual dapat ditemui di dalam pasal 285 ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi tindak pidana pencabulan ...
Berkembangnya waktu, kekerasan seksual makin marak terjadi. Pemerintah sebagai pihak yang menjamin k...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidan...
Kasus tindakan kekerasan (pelecehan) seksual apapun alasannya tidak bisa dibiarkan terjadi terus-men...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penyebab pelaku melakukan kekerasan seksual terhad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian sebagaimana di...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum tentang pelaku perdagangan m...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian berdasark...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan lembaga praperadilan da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan y...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip fundamental hukum perlid...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan pedof...
Pencemaran nama baik adalah hukum yang di gunakan untuk menuduh seseorang mengenai suatu fakta, sehi...
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengertian dari kekerasan seksual dapat ditemui di dalam pasal 285 ...