Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana Regulasi dan Penegakan Hukum dalam menyikapi Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji Praktek Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 terhadap Perkawinan Beda Agama. Tidak sedikit pasangan berbeda Agama melakukan berbagai cara untuk mendapatkan suatu keabsahan dalam Perkawinan. Berbagai tindakan untuk melangsungkan perkawinan beda agama adalah dengan cara : meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan melangsungkan perkawinan di luar negeri. Dalam hal ini karena Negara tidak memberikan Legalitas terkait tertib administrasi un...
Manusia hakikatnya membutuhkan pendamping dalam hidupnya, baik untuk menyempurnakan agamanya, berba...
Tulisan ini dilatarbelakangi Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 yang berisi bahwa warga non pri...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis legalitas dari suatu perkawinan y...
Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat dapat menimbulkan permasalahan da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang alasan mel...
Perceraian merupakan suatu hal yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT sehingga menjadi makruh...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut huku...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Penelitian ini dilatarbelakangi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan a...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri de...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan...
Manusia hakikatnya membutuhkan pendamping dalam hidupnya, baik untuk menyempurnakan agamanya, berba...
Tulisan ini dilatarbelakangi Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 yang berisi bahwa warga non pri...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis legalitas dari suatu perkawinan y...
Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat dapat menimbulkan permasalahan da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang alasan mel...
Perceraian merupakan suatu hal yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT sehingga menjadi makruh...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut huku...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Penelitian ini dilatarbelakangi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan a...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri de...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan...
Manusia hakikatnya membutuhkan pendamping dalam hidupnya, baik untuk menyempurnakan agamanya, berba...
Tulisan ini dilatarbelakangi Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 yang berisi bahwa warga non pri...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...