Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdata sebagai bentuk kerjasama antar Notaris sebagaimana di atur dalam Pasal 20. Menindaklanjuti Pasal 20 ayat (3) UUJN, diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Permasalahan muncul ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN-P) yang menghapus ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUJN dengan menimbulkan a...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Perserikatan perdata notaris yang diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notar...
Persekutuan perdata dalam KUHPer adalah perjanjian mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam...
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana di dalam ...
Pasal 20 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 mengatur bahwa notaris dapat membentuk sua...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan jabatan Notaris dalam bentuk persekutuan perdata...
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Und...
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan peng...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
a. Mekanisme perlindungan hukum bagi notaris yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) jo pasal 16 ayat (1)...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Perserikatan perdata notaris yang diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notar...
Persekutuan perdata dalam KUHPer adalah perjanjian mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam...
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana di dalam ...
Pasal 20 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 mengatur bahwa notaris dapat membentuk sua...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan jabatan Notaris dalam bentuk persekutuan perdata...
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Und...
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan peng...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
a. Mekanisme perlindungan hukum bagi notaris yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) jo pasal 16 ayat (1)...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...