Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Ketentuan hukum positif Indonesia tidak secara tegas melarang tentang perkawinan beda agama. Namun dari ketentuan-ketentuan yang ada serta posisi Indonesia sebagai negara yang non sekuler maka dimaknai bahwa di In...
Dalam perkawinan beda agama Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh...
Negara Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai suku serta adat istiadat yang berbeda antara su...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perkawina...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi N...
Indonesia adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan berupa civil law. Dengan menganut Undang-u...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan melarang perkawinan beda agama. Sehingga membuat...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas hukum perkawinan nasional yang didasarkan pada undan...
Tulisan ini mendiskusikan tentang penerapan perkawinan beda agama di Indonesia dan kaitannya dengan ...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Dalam perkawinan beda agama Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh...
Negara Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai suku serta adat istiadat yang berbeda antara su...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perkawina...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi N...
Indonesia adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan berupa civil law. Dengan menganut Undang-u...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan melarang perkawinan beda agama. Sehingga membuat...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas hukum perkawinan nasional yang didasarkan pada undan...
Tulisan ini mendiskusikan tentang penerapan perkawinan beda agama di Indonesia dan kaitannya dengan ...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Dalam perkawinan beda agama Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh...
Negara Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai suku serta adat istiadat yang berbeda antara su...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perkawina...