Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang mempunyai peran dan fungsi yang sejajar dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Kekuasaan Kehakiman sebagai aparat penegak hukum, namun ada kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang tersebut kepada advokat, yaitu kemandirian advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya. Kemandirian advokat bertujuan untuk medukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile). Sebagai Profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menja...
Advokat adalah setiap orang yang bertindak sebagai pemberi jasa hukum yang bertugas menyelesaikan pe...
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun p...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah sat...
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pad...
Advokat adalah salah satu profesi yang tertua dalam sejarah manusia. Perjalanan sejarah profesi ini ...
AbstrakAdvokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium mobile) dimana tatacara pekerjaannya di...
Advokat merupakan profesi terhomat (Officium Nobile) yang mempunyai fungsi sebagai penegak hukum. ke...
Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutam...
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, per...
posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum d...
Advokat sebagai profesi yang terhormat, posisinya diakui sebagai penegak hukum. keberadaannya terle...
Dalam rangka mewujudkan prinsip negara hukum, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, m...
Meski sebagai proftsi terhomat (officiun nobile) dan bersedia memberi nasehat dan bantun hukun kepad...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat, pentingnya...
Advokat adalah setiap orang yang bertindak sebagai pemberi jasa hukum yang bertugas menyelesaikan pe...
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun p...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah sat...
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pad...
Advokat adalah salah satu profesi yang tertua dalam sejarah manusia. Perjalanan sejarah profesi ini ...
AbstrakAdvokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium mobile) dimana tatacara pekerjaannya di...
Advokat merupakan profesi terhomat (Officium Nobile) yang mempunyai fungsi sebagai penegak hukum. ke...
Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutam...
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, per...
posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum d...
Advokat sebagai profesi yang terhormat, posisinya diakui sebagai penegak hukum. keberadaannya terle...
Dalam rangka mewujudkan prinsip negara hukum, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, m...
Meski sebagai proftsi terhomat (officiun nobile) dan bersedia memberi nasehat dan bantun hukun kepad...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat, pentingnya...
Advokat adalah setiap orang yang bertindak sebagai pemberi jasa hukum yang bertugas menyelesaikan pe...
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun p...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...