Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi pengakuan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pemerintah memberikan pengakuan terhadap keberadaan agama-agama dan jaminan kebebasan untuk memeluk serta menjalankan kewajiban agama yang dianut oleh masyarakat. Pengakuan dan jaminan kebebasan beragama ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2) ,Pasal 28I ayat (1), dan pasal 29 ayat (2). Saat ini, pemerintah mengakui enam agama secara resmi, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Selain keenam agama ini, terdapat pula agamaagama lain yang beredar dan berkembang di Indonesia. Penulis mengkategorikannya menjadi dua, yaitu agama lokal/asli Indonesia dan agama-agama pendatang. Ag...