Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu di antaranya dalam lapangan harta kekayaan perkawinan, yang apabila di kemudian hari perkawinan berakhir baik oleh karena perceraian ataupun kematian. Berdasarkan pada Pasal 65 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka dapat dikatakan bahwa pembagian harta bersama akibat perceraian dalam perkawinan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kedudukan isteri kedua, ketiga dan keempat dalam perkawinan poligami akibat perceraian tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri yang pertama, isteri ketiga dan keempat tidak mempunyai hak atas harta bersama d...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Harta kekayaan perkawinan mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan rumah tangga karena dengan...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Dalam penelitian ini membahas dan melakukan penelitian mengenai Pembagian Harta bersama, yakni menge...
Kedudukan hukum harta bersama dalam pembatalan perkawinan adalah mengenai permasalahan dalam harta b...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Perkawinan poligami seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai harta bersama karena dimu...
Perkawinan antara Moudy Wilhelmina dan Junaidi Ahmadi alias Jun Mahir sah menurut Undang-undang Nomo...
Perkawinan merupakan sunnatullah yang umumnya dan berlaku pada manusia sebagai jalan bagi makhluk-...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pembagian harta bersama perkawinan dalam p...
Poligami merupakan suatu realitas hukum dalam masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi suatu perbinca...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Harta kekayaan perkawinan mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan rumah tangga karena dengan...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Dalam penelitian ini membahas dan melakukan penelitian mengenai Pembagian Harta bersama, yakni menge...
Kedudukan hukum harta bersama dalam pembatalan perkawinan adalah mengenai permasalahan dalam harta b...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Perkawinan poligami seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai harta bersama karena dimu...
Perkawinan antara Moudy Wilhelmina dan Junaidi Ahmadi alias Jun Mahir sah menurut Undang-undang Nomo...
Perkawinan merupakan sunnatullah yang umumnya dan berlaku pada manusia sebagai jalan bagi makhluk-...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pembagian harta bersama perkawinan dalam p...
Poligami merupakan suatu realitas hukum dalam masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi suatu perbinca...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Harta kekayaan perkawinan mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan rumah tangga karena dengan...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...