Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer, sekunder, dan tersier.Pengumpulan bahan hukum dikumpulkan melalui studi pustaka (library research). Bahan hukum yang telah diperoleh diolah secara sistematis dengan membuat klasifikasi berdasarkan peraturan perundang- undangan, teori serta pendapat para ahli, dan dianalisa secara kualitatif. Kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai petuga...
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mengenai Jaba...
Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sering melakukan pelanggaran, hal ini dapat dikenakan sangsi kepe...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan wajah Pemerintah dalam melayani masyarakat Indonesia secara lu...
Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelay...
Sikap netral dan independen dari intervensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus dita...
Pentingnya posisi Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good go...
Netralitas Aparatur Sipil Negara adalah setiap pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak berpihak da...
Martabat dan kehormatan ASN harus dijaga. Dalam kode etik, ASN dilarang berpihak dan terlibat dalam ...
PNS sebagai warga negara yang memiliki hak politik. Dalam hal ini, hak politik yang diberikan kepada...
Netralitas PNS dalam Pemilukada sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang disiplin Pe...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari interv...
Sikap netral dan independen dari intervensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus dita...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Rep...
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen yang sangat ditunggu oleh semua orang, termasuk ol...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan jawaban atas berbagai perso...
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mengenai Jaba...
Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sering melakukan pelanggaran, hal ini dapat dikenakan sangsi kepe...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan wajah Pemerintah dalam melayani masyarakat Indonesia secara lu...
Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelay...
Sikap netral dan independen dari intervensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus dita...
Pentingnya posisi Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good go...
Netralitas Aparatur Sipil Negara adalah setiap pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak berpihak da...
Martabat dan kehormatan ASN harus dijaga. Dalam kode etik, ASN dilarang berpihak dan terlibat dalam ...
PNS sebagai warga negara yang memiliki hak politik. Dalam hal ini, hak politik yang diberikan kepada...
Netralitas PNS dalam Pemilukada sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang disiplin Pe...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari interv...
Sikap netral dan independen dari intervensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus dita...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Rep...
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen yang sangat ditunggu oleh semua orang, termasuk ol...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan jawaban atas berbagai perso...
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mengenai Jaba...
Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sering melakukan pelanggaran, hal ini dapat dikenakan sangsi kepe...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan wajah Pemerintah dalam melayani masyarakat Indonesia secara lu...