Penelitian yang dibahas ini membahas mengenai permasalah yang terjadi pada perusahaan jasa pengiriman atau jasa kurir di Indonesia. Dimana barang yang dikrim melaui jasa pengriman hilang baik karena kesengajaan ataupun kelalaian perusahaan jasa pengiriman dan pertangungjawaban yang harus dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan literasi yang berkaitan dengan materi yang sedang diteliti. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia kehilangan yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka perusahaan pengiriman diwajibkan untuk melakukan penggantian kerugian. Dalam perlindungan ko...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut huk...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Penelitian yang dibahas ini membahas mengenai permasalah yang terjadi pada Perusahaan jasa pengirima...
Tujuan penelitian ini memperoleh pemahaman mengenai pertanggungjawaban perusahaan jasa pengangkutan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah terkait dengan bentuk penyelesaian sengketa hak atas ...
Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39...
Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan, kadangkala kurang memuaskan karena yang dihasilkan ad...
Perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhn...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah merupakan bentuk campur tangan pemerintah secara normatif un...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Pengangkutan secara umum dapat didefinisikan bahwa pengangkutan adalah perjanjian timbal Balik antar...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut huk...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Penelitian yang dibahas ini membahas mengenai permasalah yang terjadi pada Perusahaan jasa pengirima...
Tujuan penelitian ini memperoleh pemahaman mengenai pertanggungjawaban perusahaan jasa pengangkutan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah terkait dengan bentuk penyelesaian sengketa hak atas ...
Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39...
Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan, kadangkala kurang memuaskan karena yang dihasilkan ad...
Perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhn...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah merupakan bentuk campur tangan pemerintah secara normatif un...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Pengangkutan secara umum dapat didefinisikan bahwa pengangkutan adalah perjanjian timbal Balik antar...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut huk...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...