Pertanggungjawaban atas tindak pidana kejahatan internasional akan sulit direalisasikan apabila suatu negara tersebut bukan merupakan negara yang terikat dengan suatu perjanjian. Sedangkan disisi lainnya, penegakan hukum harus dijalankan untuk mengaja, mengawal dan menghantarkan hukum agar tetap berdiri semestinya. Tindak pidana yang dilakukan oleh individu dari negara yang bukan peserta Statuta Roma 1998 menyebabkan terjadinya hambatan dalam penegakan hukum internasional. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui dan memecahkan permasalahan dari kedudukan suatu negara yang bukan peserta Statuta Roma di Mahkamah Pidana Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melakukan pendekatan berdasarkan norma-norma...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
International Criminal Court atau disebut ICC adalah mahkamah pidana internasional pertama yang bers...
Hukum pidana internasional mengenal istilah Negara Peserta Statuta Roma 1998 (negara pihak) dan Nega...
Penghilangan paksa merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan tindak...
Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap t...
Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum ant...
Negara merupakan subjek paling penting dalam hukum internasional. Kedaulatan merupakan aspek terpent...
Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum ant...
Buku ini membahas beberapa kejahatan internasional baik yang menjadi juridiksi Mahkamah Pidana Inter...
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan tentang keabsahan penarikan diri negara dari Statut...
Perdebatan tentang keberadaan individu sebagai subjek hukum Internasional dari waktu ke waktu seakan...
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 telah mewajibkan negara peserta perjanjian tersebut ...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
International Criminal Court atau disebut ICC adalah mahkamah pidana internasional pertama yang bers...
Hukum pidana internasional mengenal istilah Negara Peserta Statuta Roma 1998 (negara pihak) dan Nega...
Penghilangan paksa merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan tindak...
Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap t...
Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum ant...
Negara merupakan subjek paling penting dalam hukum internasional. Kedaulatan merupakan aspek terpent...
Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum ant...
Buku ini membahas beberapa kejahatan internasional baik yang menjadi juridiksi Mahkamah Pidana Inter...
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan tentang keabsahan penarikan diri negara dari Statut...
Perdebatan tentang keberadaan individu sebagai subjek hukum Internasional dari waktu ke waktu seakan...
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 telah mewajibkan negara peserta perjanjian tersebut ...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...
Negara Indonesia sedang dalam situasi “perang†dengan narkotika, dan sudah beberapa kali negara I...