Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pada masyarakat khususnya pada Advokat itu sendiri ataupun paraktisi hukum lainnya, tetapi dengan adanya undang-undang ini telah menempatkan peran dan kedudukan profesi Advokat sebagai penegak hukum sama sebagaimana juga halnya Polisi, Jaksa dan Hakim. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap advokat yang mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien dapat berupa: Teguran lisan, Teguran, tertulis, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian tetap dari profesinya, sejalan dengan ketentuan Kode Etik Advokat dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hendaknya Advokat dan Klien dapat menj...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu...
posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum d...
Hak Imunitas Advokat menjadi tolak ukur bagi seorang Advokat dalam melaksanakan tugasnya sesuai kuas...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat, pentingnya...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap bersta...
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun p...
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, per...
Advokat mempunyai peranan dan fungsi penting dalam sebuah sistem peradilan. Pelaksanaan tugas profes...
Pada prinsipnya tugas Advokat / Penasehat Hukum memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, t...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah sat...
Perkembangan Advokat di Indonesia yang sangat pesat ini merupakan indikasi banyaknya pencari keadila...
Advokat merupakan profesi terhomat (Officium Nobile) yang mempunyai fungsi sebagai penegak hukum. ke...
AbstrakAdvokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium mobile) dimana tatacara pekerjaannya di...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengacara dalam menyelesaikan perkara perdata. Penel...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang memberikan legitima...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu...
posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum d...
Hak Imunitas Advokat menjadi tolak ukur bagi seorang Advokat dalam melaksanakan tugasnya sesuai kuas...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat, pentingnya...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap bersta...
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun p...
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, per...
Advokat mempunyai peranan dan fungsi penting dalam sebuah sistem peradilan. Pelaksanaan tugas profes...
Pada prinsipnya tugas Advokat / Penasehat Hukum memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, t...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah sat...
Perkembangan Advokat di Indonesia yang sangat pesat ini merupakan indikasi banyaknya pencari keadila...
Advokat merupakan profesi terhomat (Officium Nobile) yang mempunyai fungsi sebagai penegak hukum. ke...
AbstrakAdvokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium mobile) dimana tatacara pekerjaannya di...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengacara dalam menyelesaikan perkara perdata. Penel...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang memberikan legitima...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu...
posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum d...
Hak Imunitas Advokat menjadi tolak ukur bagi seorang Advokat dalam melaksanakan tugasnya sesuai kuas...