Abstrak: Pelaksanaan Syariat Islam Dalam Kerangka Otonomi Khusus: Studi Kajian di Provinsi Aceh. Mengemukanya isu ke publik tentang pelaksanaan syariat Islam di Indonesia, pada dasarnya sudah dimulai sejak saat merumuskan bentuk Negara Indonesia pasca kemerdekaan. Isu tersebut lebih gencar lagi disuarakan pada era reformasi, pasca runtuhnya rezim orde baru, terlebih setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sejalan hal itu, pelaksanaan Syari’at Islam di Provinsi Aceh memiliki legalitas dan diakui dalam konstitusi Negara Republik Indonesia serta sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pengakuan Negara terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh sebagai otonomi khusus, didasarkan pada Undang-undang N...