Penelitian ini dilatarbelakangi oleh proses reformasi pembentukan legislasi di bidang Ekonomi Syariah di Indonesia yang diintervensi oleh politik hukum melalui kebijakan pemerintah baik dari legislatif maupun eksekutif, salah satu penyebabnya adalah masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tarik ulur yang terjadi dalam konfigurasi politik Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang penulis coba lakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan politik hukum. Hasil penelitian ini menggeneralisasi bahwa pemerintah sebagai pembuat kebijakan di ranah kekuasaan legislatif pada tahapannya tidak lepas dari peran semua sektor agama Islam. Dalam konteks legis...