Dalam masyarakat, seringkali ditemukan suatu perkawinan dilakukan ketika kondisi perempuan dalam kondisi hamil. Perkawinan yang dilakukan tentu diharapkan memberikan kebahagiaan bagi suami, isteri, dan anaknya kelak, sebagaimana tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri. Namun, perceraian tidak dapat dihindari ketika pasangan suami istri itu sudah dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk hidup harmonis. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan anak yang lahir kurang dari 180 hari setelah tanggal perkawinan atas hak-haknya setelah terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan pemeliharaan dan pembiayaan anak pasca perceraian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualit...
Setiap orang tentu menginginkan sebuah perkawinan yang kekal. Namun ada kalanya karena suatu hal aka...
Perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhn...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Dalam masyarakat, seringkali ditemukan suatu perkawinan dilakukan ketika kondisi perempuan dalam kon...
Konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan hukum oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak ya...
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah menurut hukum dan agama antara seorang pria dan seorang w...
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagaimana diketahui bahwa perbuatan hukum mempunyai ak...
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan maupun perkawinan yang dilakukan karena ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Dari Anak Yang ...
Dimana perkara perceraian yang dilakukan oleh pihak suami atau permohonan perceraian kepada Pengadil...
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut huk...
Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tan...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Perceraian adalah putusnya ikatan lahir bathin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya...
Jika rumah tangga memiliki kondisi yang tidak selaras lagi, maka kemungkinan timbulnya perselisihan ...
Setiap orang tentu menginginkan sebuah perkawinan yang kekal. Namun ada kalanya karena suatu hal aka...
Perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhn...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Dalam masyarakat, seringkali ditemukan suatu perkawinan dilakukan ketika kondisi perempuan dalam kon...
Konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan hukum oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak ya...
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah menurut hukum dan agama antara seorang pria dan seorang w...
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagaimana diketahui bahwa perbuatan hukum mempunyai ak...
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan maupun perkawinan yang dilakukan karena ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Dari Anak Yang ...
Dimana perkara perceraian yang dilakukan oleh pihak suami atau permohonan perceraian kepada Pengadil...
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut huk...
Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tan...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Perceraian adalah putusnya ikatan lahir bathin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya...
Jika rumah tangga memiliki kondisi yang tidak selaras lagi, maka kemungkinan timbulnya perselisihan ...
Setiap orang tentu menginginkan sebuah perkawinan yang kekal. Namun ada kalanya karena suatu hal aka...
Perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhn...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...