Karena sangat jarang timbul masalah hukum karena pihak-pihak yang melaksanakan kejahatan terhadap akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris, misalnya memberikan surat palsu dan keterangan palsu dalam akta, notaris wajib mengikuti prinsip kehati-hatian dalam cara pembuatan akta otentik. perbuatan. Oleh karena itu, Undang-undang tentang persyaratan dan standar Notaris perlu ditata ulang agar notaris bisa lebih berhati-hati dalam mengeluarkan akta yang sah alhasil mengurangi kemungkinan dituntut atas kejahatan yang dapat menyebabkan kejatuhannya. Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum notaris yang menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan akta asli terhadap orang yang dihadapannya dengan menggunakan identitas palsu. Notaris/PPA...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Karena sangat jarang timbul masalah hukum karena pihak-pihak yang melaksanakan kejahatan terhadap ak...
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian Notaris terhadap pengha...
Jika akta Notaris dibuat berdasarkan identitas palsu yang diberikan oleh penghadap, maka seorang Not...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris merupakan pejabat umum pembuat Akta Autentik yang diangkat oleh pemerintah, diberi tugas ole...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Keabsahan suatu akta otentik sangatlah penting karena menyangkut kepentingan para pihak dan Notaris ...
Keabsahan suatu akta otentik sangatlah penting karena menyangkut kepentingan para pihak dan Notaris ...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Karena sangat jarang timbul masalah hukum karena pihak-pihak yang melaksanakan kejahatan terhadap ak...
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian Notaris terhadap pengha...
Jika akta Notaris dibuat berdasarkan identitas palsu yang diberikan oleh penghadap, maka seorang Not...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris merupakan pejabat umum pembuat Akta Autentik yang diangkat oleh pemerintah, diberi tugas ole...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Keabsahan suatu akta otentik sangatlah penting karena menyangkut kepentingan para pihak dan Notaris ...
Keabsahan suatu akta otentik sangatlah penting karena menyangkut kepentingan para pihak dan Notaris ...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...