ABSTRAK Pasar modal adalah tempat untuk melakukan aktivitas jual beli surat berharga atau perdagangan efek antara investor dan perusahaan emiten serta institusi lainnya. Pasar modal syariah mempunyai dua peran penting yakni; (1) sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya melaluli penerbitan efek berbasis syariah, (2) sebagai sarana investasi syariah bagi pelaku investasi. Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui prinsip pasar modal yang berbasis Islam dalam rangka sebagai instrumen investasi produk di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-normatif dimana penganalisisan dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan...