Konstruksi dan pembentukan suatu peraturan perundangan di pengaruhi oleh faktor politik didalamnya. Politik hukum yang tidak bisa dipisahkan keberadaannya membuat suatu aturan yang dihasilkan akan terasa tujuan pembuatnya, begitupula dengan pembentukan peraturan daerah. Peraturan Daerah yang dibentuk sebagai turunan dari aturan diatasnya diharapkan dapat menyentuh masyarakat secara langsung. Peraturan Perundangan dibuat agar masyarakat bisa menjadi sejahtera, terutama bagi perempuan dan anak yang dianggap sebagai masyarakat yang rentan. Penulisan tulisan ini menganalisis konstruksi politik hukum di wilayah daerah. Peraturan daerah yang dianalisis yaitu Peraturan Daerah di Wilayah CIAYUMAJAKUNING. Harapan penulisan ini adalah agar dilihat sa...