ABSTRAK Tulisan ini membahas tentang pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tinda pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu keadaan yang perlu mendapat perhatian khusus secara nyata terjadi didalam masyarakat terkait dengan masalah anak sebagai pelaku tindak pidana. Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 15 terdapat ketentuan pengalihan yang merupakan pembaruan dalam sistem peradilan pidana anak yang disebut dengan diversi. Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2012, dikemukakan bahwa diversi wajib dilaksanakan dalam setiap tingkat pemeriksaan, baik itu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan negeri. Dalam pasal 7 ayat...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana keluar proses pe...
Penelitian ini tentang “Pelaksanaan Diversi Bagi Tindak Pidana yang Dilakukan Anak di Tingkat Penyid...
AbstrakSebagai generasi penerus bangsa, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tidak perlu mendapat...
Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 11 ta...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Un...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Sistem peradilan pidana anak merupakan sistem peradilan bagi anak yang terdiri dari empat sub-sistem...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan ke luar proses pengadilan...
Anak merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki setiap Negara. Setiap Negara memiliki peratur...
Diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adal...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
Penelitian ini tentang “Pelaksanaan Diversi Bagi Tindak Pidana yang Dilakukan Anak di Tingkat Penyid...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana keluar proses pe...
Penelitian ini tentang “Pelaksanaan Diversi Bagi Tindak Pidana yang Dilakukan Anak di Tingkat Penyid...
AbstrakSebagai generasi penerus bangsa, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tidak perlu mendapat...
Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 11 ta...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Un...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Sistem peradilan pidana anak merupakan sistem peradilan bagi anak yang terdiri dari empat sub-sistem...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan ke luar proses pengadilan...
Anak merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki setiap Negara. Setiap Negara memiliki peratur...
Diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adal...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
Penelitian ini tentang “Pelaksanaan Diversi Bagi Tindak Pidana yang Dilakukan Anak di Tingkat Penyid...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana keluar proses pe...
Penelitian ini tentang “Pelaksanaan Diversi Bagi Tindak Pidana yang Dilakukan Anak di Tingkat Penyid...
AbstrakSebagai generasi penerus bangsa, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tidak perlu mendapat...