Ketidak sepahaman yang sering terjadi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan pengawasan kode etik dan perilaku hakim, mengakibatkan tidak ditindaklanjuti sepenuhnya rekomendasi dari Komisi Yudisial oleh Mahkamah Agung sehingga berdampak pada sistem pengawasan hakim yang dilakukan Komisi Yudisial. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan diantaranya yaitu bagaimana sistem pengawasan hakim dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia, apa saja permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan kode etik dan perilaku hakim di Indonesia, serta upaya apa yang dapat dilakukan jika ada perbedaan persepsi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan pengawasan kode et...
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaaati oleh ...
Buku yang berjudul Puritisasi Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Penegakan Kode Etik dan Perilak...
Hakim dalam memutus perkara mempunyai kebebasan dalam memutus perkara dan Kode Etik dan Pedoman Per...
Ketidak sepahaman yang sering terjadi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan p...
Secara kelembagaan, Indonesia memiliki dua lembaga pengawas dalam mengawasi pelanggaran kode etik ha...
Maraknya pelanggaran kode etik oleh sebagian hakim-hakim di pengadilan mulai tingkat negeri sampai M...
Skripsi ini membahas tentang permasalahan tentang kode etik dan perilaku hakim yang ada di Indonesia...
Permasalahan peradilan di Indonesia sekarang ini bukanlah pada kurang baiknya norma hukum yang diber...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana azas-azas umum peradilan yang dip...
Setelah Amandemen UUD NRI 1945 khususnya pada bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 lembaga Negara ...
Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009-02...
Indonesia adalah negara yang terdiri dari begitu banyak keragaman, tidak hanya keragaman sumber daya...
Hakim dalam memutus perkara mempunyai kebebasan dalam memutus perkara dan Kode Etik dan Pedoman Per...
Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat...
Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat...
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaaati oleh ...
Buku yang berjudul Puritisasi Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Penegakan Kode Etik dan Perilak...
Hakim dalam memutus perkara mempunyai kebebasan dalam memutus perkara dan Kode Etik dan Pedoman Per...
Ketidak sepahaman yang sering terjadi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan p...
Secara kelembagaan, Indonesia memiliki dua lembaga pengawas dalam mengawasi pelanggaran kode etik ha...
Maraknya pelanggaran kode etik oleh sebagian hakim-hakim di pengadilan mulai tingkat negeri sampai M...
Skripsi ini membahas tentang permasalahan tentang kode etik dan perilaku hakim yang ada di Indonesia...
Permasalahan peradilan di Indonesia sekarang ini bukanlah pada kurang baiknya norma hukum yang diber...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana azas-azas umum peradilan yang dip...
Setelah Amandemen UUD NRI 1945 khususnya pada bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 lembaga Negara ...
Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009-02...
Indonesia adalah negara yang terdiri dari begitu banyak keragaman, tidak hanya keragaman sumber daya...
Hakim dalam memutus perkara mempunyai kebebasan dalam memutus perkara dan Kode Etik dan Pedoman Per...
Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat...
Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat...
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaaati oleh ...
Buku yang berjudul Puritisasi Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Penegakan Kode Etik dan Perilak...
Hakim dalam memutus perkara mempunyai kebebasan dalam memutus perkara dan Kode Etik dan Pedoman Per...