Berdasarakan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, atas tanah yang didaftarakan selanjutnya diberikan tanda bukti kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girrik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, dengan demikian girik bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, sebagaimana pada PP No. 24 tahun 1974 pasal 24 menyatakan bahwa girik hanyalah termasuk alat pembuktian lama dalam hal administrasi pendaftaran tanah, bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga, apabila diatas suatu bidang tanah apalagi tanah hasil nasionalisasi maka tentunya pemili...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Berangkat dari konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara yang di pergunakan sebesar-besarnyauntuk...
Tujuan dari penulisan laporan ini untuk mengetahui pengelompokan Aset tetap berdasarkan PMK/96/PMK.0...
Berdasarakan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 1...
Hak atas tanah terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak m...
Perbuatan yang dimaksudkan memindahkan Hak Milik atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 2...
Perkembangan keagrariaan pada umumnya dan pertanahan pada khususnya, di Indonesia sangat terkait e...
Pasal 41 huruf (a, b dan c) Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian tidak mengakibatka...
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Telah Mengatur Mengenai ...
ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2864 K/Pdt/2009 TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ...
Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Peng...
Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1753 K/PDT/2015 bahwa di muka persidangan Pengadilan ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual be...
Pasal 19 ayat (1) UUPA jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,...
Kepemilikan tanah diakui secara hukum apabila terlebih dahulu didaftarkan pada kantor pertanahan, se...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Berangkat dari konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara yang di pergunakan sebesar-besarnyauntuk...
Tujuan dari penulisan laporan ini untuk mengetahui pengelompokan Aset tetap berdasarkan PMK/96/PMK.0...
Berdasarakan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 1...
Hak atas tanah terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak m...
Perbuatan yang dimaksudkan memindahkan Hak Milik atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 2...
Perkembangan keagrariaan pada umumnya dan pertanahan pada khususnya, di Indonesia sangat terkait e...
Pasal 41 huruf (a, b dan c) Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian tidak mengakibatka...
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Telah Mengatur Mengenai ...
ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2864 K/Pdt/2009 TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ...
Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Peng...
Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1753 K/PDT/2015 bahwa di muka persidangan Pengadilan ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual be...
Pasal 19 ayat (1) UUPA jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,...
Kepemilikan tanah diakui secara hukum apabila terlebih dahulu didaftarkan pada kantor pertanahan, se...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Berangkat dari konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara yang di pergunakan sebesar-besarnyauntuk...
Tujuan dari penulisan laporan ini untuk mengetahui pengelompokan Aset tetap berdasarkan PMK/96/PMK.0...