Putusnya perkawinan dapat terjadi karena adanya keputusan dari pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Putusnya perkawinan atas dasar putusan pengadilan ini dapat terjadi karena adanya permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dirugikan akibat adanya perkawinan tersebut karena tidak terpenuhinya syarat atau dan rukun perkawinan secara syar’i maupun perundang-undangan. Pihak yang berhak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sudah ditentukan dalam undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor: 3982/Pdt.G/2011/PA.Cmi tentang penolakan pembatalan perkawinan, dan untuk mengetahui bagaimana akibat huk...
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan ia...
INDONESIA: Kewenangan Pengadilan Agama di Indonesia dalam penyelesaian sengketa wakaf mulai diken...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tertulis “Perkawinan ad...
Sengketa keperdataan yang selanjutnya dalam putusannya mengharuskan terjadinya proses sita eksekusi ...
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebag...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad nik...
Setiap manusia memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan dengan melakukan pernikahan. Semangat y...
Putusnya perkawinan karena perceraian terjadi karena dua hal yaitu talak dan gugatan perceraian. Sua...
Salah satu akibat dari perceraian adalah permasalahan hak asuh anak atau sering disebut dengan Hadha...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua seba...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Pembatalan akad murabahah dalam putusan Nomor 86/P.dt.G/2017/PA.pst tidak sesuai dengan konsep pemba...
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan ia...
INDONESIA: Kewenangan Pengadilan Agama di Indonesia dalam penyelesaian sengketa wakaf mulai diken...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tertulis “Perkawinan ad...
Sengketa keperdataan yang selanjutnya dalam putusannya mengharuskan terjadinya proses sita eksekusi ...
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebag...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad nik...
Setiap manusia memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan dengan melakukan pernikahan. Semangat y...
Putusnya perkawinan karena perceraian terjadi karena dua hal yaitu talak dan gugatan perceraian. Sua...
Salah satu akibat dari perceraian adalah permasalahan hak asuh anak atau sering disebut dengan Hadha...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua seba...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Pembatalan akad murabahah dalam putusan Nomor 86/P.dt.G/2017/PA.pst tidak sesuai dengan konsep pemba...
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan ia...
INDONESIA: Kewenangan Pengadilan Agama di Indonesia dalam penyelesaian sengketa wakaf mulai diken...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...