Sewa Ijarah merupakan akad antara (mu’ajjir) dengan nasabah (muttaajir) untuk menyewa suatu barang atau objek sewa dan bank tersebut dapat imbalan jasa atas barang yang disewa. Dari produk tersebut bank mendapatkan pendapatan yang kemudian pendapatan tersebut menyumbang terhadap laba yang diperoleh sedangkan Beban Tenaga Kerja adalah biaya yang telah terjadi (expired cost) yang dikurangi dari penghasilan atau dibebankan pada periode yang bersangkutan dimana pengorbanan terjadi. Sehingga pendapatan Sewa Ijarah dan Beban Tenaga Kerja memiliki kontribusi terhadap Laba Operasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pendapatan Sewa Ijarah terhadap Laba Operasional secara parsial, Beban Tenaga Kerja terhadap L...
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang pembebanan hak tanggungan dalam akad pembiayaan pada bank Sy...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah fluktuasi inflasi dan naiknya Bagi Hasil tidak se...
Bank BRI Syariah adalah bank yang menetapkan Ta’zir bagi nasabah yang tidak taat dalam pembayaran pe...
Bermacam pembiayaan digunakan oleh bank syariah dalam produksinya salah satunya seperti pembiayaan m...
Setiap aktivitas bank syari’ah tidak lepas dari berbagai kegiatan usaha berbasis syari’ah yang dalam...
Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah merupakan pendapatan bank syariah dari hasil kerja sama antara ke d...
Bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa - jasa lain dal...
ZAHROTUL AULIA, NIM: 1608203030, “PENGARUH PENGETAHUAN, SOSIALISASI DAN BAGI HASIL TERHADAP KEPUTUSA...
Skripsi ini berjudul : “ANALISIS PERANAN OTORITASA JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP...
Bank sebagai lembaga keuangan telah membantu memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat untuk kegiatan ...
Deposito muḍārabah merupakan salah satu produk dari perbankan syariah yang paling banyak diminati ol...
Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia patut mendapat apresiasi. Perubahan dan perkembangan baru da...
Pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa...
Sumber Dana merupakan hal terpenting bagi bank untuk dapat meningkatkan jumlah kredit atau pembiayaa...
Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia patut mendapat apresiasi. Perubahan dan perkembangan baru da...
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang pembebanan hak tanggungan dalam akad pembiayaan pada bank Sy...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah fluktuasi inflasi dan naiknya Bagi Hasil tidak se...
Bank BRI Syariah adalah bank yang menetapkan Ta’zir bagi nasabah yang tidak taat dalam pembayaran pe...
Bermacam pembiayaan digunakan oleh bank syariah dalam produksinya salah satunya seperti pembiayaan m...
Setiap aktivitas bank syari’ah tidak lepas dari berbagai kegiatan usaha berbasis syari’ah yang dalam...
Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah merupakan pendapatan bank syariah dari hasil kerja sama antara ke d...
Bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa - jasa lain dal...
ZAHROTUL AULIA, NIM: 1608203030, “PENGARUH PENGETAHUAN, SOSIALISASI DAN BAGI HASIL TERHADAP KEPUTUSA...
Skripsi ini berjudul : “ANALISIS PERANAN OTORITASA JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP...
Bank sebagai lembaga keuangan telah membantu memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat untuk kegiatan ...
Deposito muḍārabah merupakan salah satu produk dari perbankan syariah yang paling banyak diminati ol...
Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia patut mendapat apresiasi. Perubahan dan perkembangan baru da...
Pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa...
Sumber Dana merupakan hal terpenting bagi bank untuk dapat meningkatkan jumlah kredit atau pembiayaa...
Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia patut mendapat apresiasi. Perubahan dan perkembangan baru da...
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang pembebanan hak tanggungan dalam akad pembiayaan pada bank Sy...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah fluktuasi inflasi dan naiknya Bagi Hasil tidak se...
Bank BRI Syariah adalah bank yang menetapkan Ta’zir bagi nasabah yang tidak taat dalam pembayaran pe...