Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di jelaskan di UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 39 ayat 1 yang bunyinya ”Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Tetapi masih ada sebagian masyarakat Desa Wangunharja yang bercerai di luar Pengadilan Agama dan menikah untuk yang kedua kalinya sah di KUA setempat dengan memakai Dokumen N6 (surat keterangan janda atau duda di tinggal mati). Atau status yang ada di NB nya di ganti yang sehaarusnya janda atau duda, diganti ke perawan atau jejakakan. ...
Tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung dan bahkan pada setiap tahun ada peningk...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang ...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Ketentuan perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) didasarkan pada ketentuan fiqh dan peraturan ...
Wali hakim adalah pejabat Negara yang ditunjuk untuk menggantikan wali nasab yang tidak ada, ghaib, ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Dalam Pasal 171 (g) Kompilasi hukum Islam “Hibah adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan t...
Perceraian adalah solusi terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan keretakan rumah tangga. Menurut ...
Pembimbing Agama memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan perilaku keagamaan jama’ah. D...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Pengadilan Agama Bandung berdasarkan pasal 49 Undan...
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
Pengadilan Tinggi Agama Bandung merupakan pengadilan tingkat banding yang membawahi 24 pengadilan ag...
Perubahan Peraturan Perundang-undangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Hakim di Lingkungan Peradila...
Tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung dan bahkan pada setiap tahun ada peningk...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang ...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Ketentuan perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) didasarkan pada ketentuan fiqh dan peraturan ...
Wali hakim adalah pejabat Negara yang ditunjuk untuk menggantikan wali nasab yang tidak ada, ghaib, ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Dalam Pasal 171 (g) Kompilasi hukum Islam “Hibah adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan t...
Perceraian adalah solusi terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan keretakan rumah tangga. Menurut ...
Pembimbing Agama memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan perilaku keagamaan jama’ah. D...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Pengadilan Agama Bandung berdasarkan pasal 49 Undan...
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
Pengadilan Tinggi Agama Bandung merupakan pengadilan tingkat banding yang membawahi 24 pengadilan ag...
Perubahan Peraturan Perundang-undangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Hakim di Lingkungan Peradila...
Tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung dan bahkan pada setiap tahun ada peningk...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang ...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...