ABSTRAK Rati Rahmayanti (2023): Tinjauan ‘Urf terhadap Penggunaan Tepak Sirih dalam Pelaksanaan Resepsi Pernikahan di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Penelitian ini membahas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, dimana pihak laki-laki disyaratkan dan dianjurkan oleh Tokoh Adat membawa Tepak Sirih untuk diserahkan kepada pihak perempuan. Anjuran membawa Tepak Sirih ini sudah menjadi keharusan dari Tokoh Adat yang harus dipenuhi. Apabila tidak dipenuhi, pihak laki-laki dianggap tidak beradat dan kedatangan pihak laki-laki juga tidak akan dilayani atau tidak dihargai oleh Tokoh Adat, bahkan Tokoh Adat menyuruh pihak laki-laki pulang menjemput Tepak Sirih tersebut...
Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta me...
ABSTRAK Kendedes Fitryani, (2021) “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Akad Kerjasama Ba...
JudulSkripsiiniberjudul:” Sistem pembagian keuntungan dalam usahausaha Pada Jama’ah Rufaqa’ Ditinja...
ABSTRAK Armita,(2022): TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI KARET DI DESA SUNGAI PETA...
TAUFIK HIDAYAT (2022) : TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PENGUPAHAN BURUH TANI PADI DI DESA MUARA U...
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa kasus yang dilakukan di pondok pesantren Walisongo sepert...
ABSTRAK Safari Ahmad, (2023): Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Perhitungan Weton Dalam Peni...
ABSTRAK Raudhatul Adhawiyah, 2020 : Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Tradisi Hidangan D...
ABSTRAK Peralihan fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konvensi lahan adalah perubahan fungs...
Orang yang memegang teguh kepercayaan nenek moyangnya, akan terbiasa melakukan perbuatan yang diang...
Yang melatar belakangi penelitian ini yaitu akhlaq mahmudah merupakan aspek terpenting dalam ajaran ...
Pokok Pesan dakwah apa yang terdapat pada budaya teka ra ne’e dalam acara pernikahan di Kec. Parado ...
Setiap orang pasti memiliki masalah dalam hidupnya diantaranya adalah konflik sosial antar tetangga ...
ABSTRAK Ferry Ichsan Anwari, (2022): E-litigasi Di Pengadilan Agama Pekanbaru dalam Menyelesaikan ...
Desa Setanggor merupakan salah satu desa di Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi N...
Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta me...
ABSTRAK Kendedes Fitryani, (2021) “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Akad Kerjasama Ba...
JudulSkripsiiniberjudul:” Sistem pembagian keuntungan dalam usahausaha Pada Jama’ah Rufaqa’ Ditinja...
ABSTRAK Armita,(2022): TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI KARET DI DESA SUNGAI PETA...
TAUFIK HIDAYAT (2022) : TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PENGUPAHAN BURUH TANI PADI DI DESA MUARA U...
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa kasus yang dilakukan di pondok pesantren Walisongo sepert...
ABSTRAK Safari Ahmad, (2023): Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Perhitungan Weton Dalam Peni...
ABSTRAK Raudhatul Adhawiyah, 2020 : Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Tradisi Hidangan D...
ABSTRAK Peralihan fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konvensi lahan adalah perubahan fungs...
Orang yang memegang teguh kepercayaan nenek moyangnya, akan terbiasa melakukan perbuatan yang diang...
Yang melatar belakangi penelitian ini yaitu akhlaq mahmudah merupakan aspek terpenting dalam ajaran ...
Pokok Pesan dakwah apa yang terdapat pada budaya teka ra ne’e dalam acara pernikahan di Kec. Parado ...
Setiap orang pasti memiliki masalah dalam hidupnya diantaranya adalah konflik sosial antar tetangga ...
ABSTRAK Ferry Ichsan Anwari, (2022): E-litigasi Di Pengadilan Agama Pekanbaru dalam Menyelesaikan ...
Desa Setanggor merupakan salah satu desa di Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi N...
Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta me...
ABSTRAK Kendedes Fitryani, (2021) “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Akad Kerjasama Ba...
JudulSkripsiiniberjudul:” Sistem pembagian keuntungan dalam usahausaha Pada Jama’ah Rufaqa’ Ditinja...