ABSTRAK MUHAMMAD HANAFI 2023 REKONSTRUKSI PENGATUAN PERSETUJUAN MENIKAH, IZIN POLIGAMI, PEMBEBASAN NAFKAH DAN USIA DEWASA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM Unsur terpenting dalam pembaruan hukum harus memperhatikan metode pendalilan yang sahih dan mewujudkan dampak maslahat serta menolak potensi kerusakan. Beberapa pasal dalam KHI memiliki kelemahan pada sisi kemaslahatannya, hal itu menyebabkan hukum menjadi tidak ideal bagi masyarakat Indonesia. Penomena itu menuntut penelitian dalam upaya merekonstruksi pasal-pasal bermasalah dengan pendekatan analisis pertimbangan dampak hukum, yaitu pasal 17 tentang persetujuan menikah, pasal 57 dan 58 tentang izin poligami, pasal 80 tentang membebaskan kewajiban nafkah dan pasal 98 tentang penentuan u...
ABSTRAK Mela Sari Adha, (2022) : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian HartaWarisan Pulang Ka Bak...
ABSTRAK Judul: Rekonstruksi Hukum Menikahkan Wanita Hamil: Analisis Pasal 53 Kompilasi Huku...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
RATNA ANGGIANA (2022) : METODE PENDIDIKAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF AHMAD TAFSIR DAN RELEVANSINYA TERH...
Sudah saatnya Indonesia kembali kepada jati dirinya. Hal ini dikarenakan KUHP merupakan bukan perat...
Permasalahan dalam penelitian ini, terletak pada tiga titik bahasan, yaitu: proses tradisi Manre Dew...
Manajemen kompensasi merupakan komponen yang sangat penting terhadap kompensasi, karena didalam man...
ABSTRAK Mendra Siswanto (2020): Maqashid Asy-Syari’ah dan Aplikasinya Dalam Fatwa-Fatwa Hukum Kelu...
Pembahasan ini dilatarbelakangi karena pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masy...
ABSTRAK RAFIQ AL HABIBI LUBIS (2023): Tajdid Al Nikah Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulu bar...
Pernikahan sebagai sarana untuk memelihara gen manusia, alat reproduksi, dan regenerasi dari masa ke...
ABSTRAK Tradisi Hiyokh Sumbai Saat Nayuh, walaupun tak terucap dan tak tertulis, bersifat mengika...
RIZKY AZIZAH ALUMAROH (2022) : PARADIGMA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM BUKU BELAJAR DAN...
Skripsi ini membahas tentang sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dala...
Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah bahwa dalam hukum Islam perceraian dengan alasan suami...
ABSTRAK Mela Sari Adha, (2022) : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian HartaWarisan Pulang Ka Bak...
ABSTRAK Judul: Rekonstruksi Hukum Menikahkan Wanita Hamil: Analisis Pasal 53 Kompilasi Huku...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
RATNA ANGGIANA (2022) : METODE PENDIDIKAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF AHMAD TAFSIR DAN RELEVANSINYA TERH...
Sudah saatnya Indonesia kembali kepada jati dirinya. Hal ini dikarenakan KUHP merupakan bukan perat...
Permasalahan dalam penelitian ini, terletak pada tiga titik bahasan, yaitu: proses tradisi Manre Dew...
Manajemen kompensasi merupakan komponen yang sangat penting terhadap kompensasi, karena didalam man...
ABSTRAK Mendra Siswanto (2020): Maqashid Asy-Syari’ah dan Aplikasinya Dalam Fatwa-Fatwa Hukum Kelu...
Pembahasan ini dilatarbelakangi karena pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masy...
ABSTRAK RAFIQ AL HABIBI LUBIS (2023): Tajdid Al Nikah Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulu bar...
Pernikahan sebagai sarana untuk memelihara gen manusia, alat reproduksi, dan regenerasi dari masa ke...
ABSTRAK Tradisi Hiyokh Sumbai Saat Nayuh, walaupun tak terucap dan tak tertulis, bersifat mengika...
RIZKY AZIZAH ALUMAROH (2022) : PARADIGMA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM BUKU BELAJAR DAN...
Skripsi ini membahas tentang sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dala...
Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah bahwa dalam hukum Islam perceraian dengan alasan suami...
ABSTRAK Mela Sari Adha, (2022) : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian HartaWarisan Pulang Ka Bak...
ABSTRAK Judul: Rekonstruksi Hukum Menikahkan Wanita Hamil: Analisis Pasal 53 Kompilasi Huku...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...