Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Jepara. Hal tersebut diatas menjadi permasalahan tersendiri bagi Pemohon maupun Pemerintah, penggiat sosial dan masyarakat pada umumnya yang mengharapkan dengan diterbitnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang semula untuk membatasi usia anak dibawah umur melakukan pernikahan jauh dari harapan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana Kebijakan dan upaya kebijakan pencegahan dispensasi nikah perkawinan anak usia dini di Kabupaten Jepara. Penelitian skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian di Kantor Urusan Agama Jepara, Pengadilan Agama Jepara, dan D...
Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai umur dewasa diperbolehkan untuk melangsungkan p...
Dispensasi kawin merupan ijin yang diberikan oleh Pengadilan Agama agar pasangan nikah dapat melangs...
Perkawianan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam UU Perkawin...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Jepar...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pemberian dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tigaraksa. Per...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernikah...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernika...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi masyarakat Indramayu ...
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASINIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMINTAN ERVIANANPM 18111...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya calon pengantin yang masih di bawah umur yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus h...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh langsung potensi diri terhadap keaktifan berorgan...
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filo...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi sejumlah masyarakat I...
Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai umur dewasa diperbolehkan untuk melangsungkan p...
Dispensasi kawin merupan ijin yang diberikan oleh Pengadilan Agama agar pasangan nikah dapat melangs...
Perkawianan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam UU Perkawin...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Jepar...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pemberian dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tigaraksa. Per...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernikah...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernika...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi masyarakat Indramayu ...
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASINIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMINTAN ERVIANANPM 18111...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya calon pengantin yang masih di bawah umur yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus h...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh langsung potensi diri terhadap keaktifan berorgan...
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filo...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi sejumlah masyarakat I...
Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai umur dewasa diperbolehkan untuk melangsungkan p...
Dispensasi kawin merupan ijin yang diberikan oleh Pengadilan Agama agar pasangan nikah dapat melangs...
Perkawianan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam UU Perkawin...