Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perbandingan Hukum Terkait Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Indonesia dan Undang-Undang di Malaysia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan hanya terdapat pengaturan sanksi administrasi apabila masyarakat melampaui batas waktu pelaporan pencatatan penting. Dengan maraknya isu perkawinan tidak tercatat dan akibat hukum yang terjadi bagi istri maupun anak yang terikat dalam perkawinan tidak tercatat, maka perlu pengkajian ulang terkait pencatatan perkawinan dalam ranah Administrasi Kependudukan, bukan hanya dalam aspek perdata. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di l...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
ABSTRAK Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat perk...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perbandingan Hukum Terkait Pencatatan Perkawinan M...
Negara hukum Pancasila memiliki merupakan konsep negara hukum yaitu didasarkan pada tiga pilar penga...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Pencatatan Perkawinan adalah pencatatan yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap suatu peristiwa...
Ketentuan pencatatan perkawinan telah lama diundangkan setidaknya dapat dilihat dari lahirnya UU No ...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Akibat Hukum Penetapan Pengadilan Negeri Dalam M...
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berdasarkan pertimbangan ba...
Banyaknya pernikahan dibawah tangan mengakibatkan tidak mendapat perlindungan hukum baik kepada diri...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut huk...
Abstrak Tujuan tulisan ini adalah untuk membahas mengenai Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sist...
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di l...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
ABSTRAK Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat perk...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perbandingan Hukum Terkait Pencatatan Perkawinan M...
Negara hukum Pancasila memiliki merupakan konsep negara hukum yaitu didasarkan pada tiga pilar penga...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Pencatatan Perkawinan adalah pencatatan yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap suatu peristiwa...
Ketentuan pencatatan perkawinan telah lama diundangkan setidaknya dapat dilihat dari lahirnya UU No ...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Akibat Hukum Penetapan Pengadilan Negeri Dalam M...
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berdasarkan pertimbangan ba...
Banyaknya pernikahan dibawah tangan mengakibatkan tidak mendapat perlindungan hukum baik kepada diri...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut huk...
Abstrak Tujuan tulisan ini adalah untuk membahas mengenai Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sist...
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di l...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
ABSTRAK Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat perk...